Lupa Kode EFIN? Jangan Khawatir, Lakukan Langkah Ini Untuk Mendapatkan Kembali Dengan Mudah Agar SPT Lancar

- Minggu, 12 Maret 2023 | 13:00 WIB
Lupa EFIN SPT online ini solusinya (Tangkapan layar Youtube Dulur Pembelajar Dicintai.com)
Lupa EFIN SPT online ini solusinya (Tangkapan layar Youtube Dulur Pembelajar Dicintai.com)

Dicintai.com - EFIN, atau Electronic Filing number, merupakan nomor identifikasi penting bagi wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik SPT online dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, bagaimana jika wajib pajak lupa EFIN atau belum memperolehnya agar bisa segera mengisi SPT online?

Mari kita cari tahu bagaimana cara memperoleh kode EFIN dan solusi yang tersedia bagi wajib pajak yang lupa EFIN SPT online.

Baca Juga: 5 Kesalahan Saat Mencari Lowongan Pekerjaan Ini Harus Dihindari, Peluang Anda Diterima Semakin Besar

Memperoleh Kode EFIN

EFIN adalah nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti menyampaikan laporan pajak tahunan melalui e-filing dan menghasilkan kode billing untuk pembayaran pajak.

Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak perseorangan harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Setelah memperoleh EFIN, wajib pajak harus mengaktifkan atau mendaftarkannya pada aplikasi pajak yang digunakannya.

Baca Juga: Artichoke Itu Apa Ya? Ternyata Memiliki Banyak Manfaat dan Khasiat, Salah Satunya Menjaga Berat Badan

Setelah itu, wajib pajak dapat menggunakan EFIN tersebut untuk menyelesaikan semua urusan pajak mereka.

Wajib pajak perseorangan juga dapat memperoleh EFIN secara online dengan mengirimkan aplikasi melalui email ke KPP masing-masing berdasarkan alamat domisili mereka.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperoleh EFIN secara online:

Unduh dan isi formulir permohonan EFIN, yang dapat diunduh melalui tautan berikut:

1. https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

Halaman:

Editor: Dendy Setiawan

Sumber: pajak.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X