Cabut Uban dan Menghitamkan Rambut Apa Hukumnya? Temukan Jawabannya dari Penjelasan Ustadz Abdul Somad Ini

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:45 WIB
Hukum cabut uban dan menghitamkan rambut menurut Ustadz Abdul Somad (Freepik.com Dicintai.com)
Hukum cabut uban dan menghitamkan rambut menurut Ustadz Abdul Somad (Freepik.com Dicintai.com)

Dicintai.com - Mengatur penampilan agar tetap menarik memang penting, tetapi tanda-tanda penuaan akibat faktor usia tidak dapat dihindari, seperti pertumbuhan Uban atau menghitamkan rambut putih.

Terlebih lagi, pertumbuhan Uban dan upaya menghitamkan rambut tidak hanya terjadi pada orang yang telah berusia lanjut, tetapi juga pada orang yang masih tergolong muda.

Beberapa orang mengatasinya dengan menghitamkan rambut, sedangkan beberapa orang mencoba untuk mencabut Uban.

Baca Juga: Resep Tumis Pakcoy Ayam Cincang Sajian Lezat dan Bergizi Untuk Pilihan Menu Selama Ramadhan 2023

Namun, pandangan Islam tidak memperbolehkan mencabut Uban.

Menurut pandangan Islam, rambut yang memutih dan menjadi uban akan menjadi cahaya pada hari kiamat.

Hal ini menjadi salah satu topik pembahasan Ustadz Abdul Somad dalam pengajiannya.

Baca Juga: Inilah 5 Destinasi Wisata Religi Islami di Indonesia yang Cocok Dikunjungi saat Bulan Ramadhan 2023

Dalam salah satu pengajian yang diunggah oleh kanal YouTube, seorang jamaah bertanya apakah ia diperbolehkan untuk mewarnai ubannya.

Ustadz Abdul Somad memberikan peringatan agar jamaah tersebut tidak mencabut atau mewarnai ubannya.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa uban akan menjadi cahaya pada hari kiamat.

Baca Juga: Menikmati Suasana Puasa Ramadhan 2023 dengan Pengalaman Berbeda di Daftar 5 Destinasi Wisata di Jogja

Orang yang akan mendapatkan cahaya pada hari kiamat adalah orang yang suka beramal atau berbuat kebaikan.

Oleh karena itu, larangan mencabut uban bertujuan agar seseorang selalu ingat akan kematian dan beramal.

Halaman:

Editor: Dendy Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X