Muntahkan Awan Panas! Erupsi Gunung Merapi Dapat Membahayakan Area Sekitar Hingga 7 Kilometer

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:55 WIB
erupsi gunug Merapi (BPPTKG Dicintai.com)
erupsi gunug Merapi (BPPTKG Dicintai.com)

Dicintai.com - Gunung Merapi kembali erupsi pada Sabtu, 11 Maret, memuntahkan awan abu panas dan lava, menurut Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Bencana Geologi (BPPTKG) di Yogyakarta, Indonesia.

Adapun erupsi gunung merapi berlangsung dari pukul 12.12 WIB siang hingga 12.31 WIB siang waktu setempat, dengan lava mengalir sekitar 1.500 meter ke arah barat daya, dan awan abu menuju barat laut, barat-barat laut, dan tenggara.

Pusat BPPTKG memperingatkan bahwa bahaya potensial dari erupsi merapi adalah lava dan awan abu panas, yang dapat menyebar hingga lima kilometer dari gunung berapi.

Baca Juga: Perlindungan Dari LPSK Kepada Bharada E atau Richard Eliezer Dicabut, Ternyata Ini Sebabnya

Penduduk di daerah tersebut diimbau untuk tetap waspada dan mengambil tindakan pencegahan. Sejauh ini, tidak ada laporan evakuasi atau korban.

Pusat BPPTKG akan terus memantau situasi dan mengevaluasi kembali status gunung berapi jika ada perubahan signifikan dalam aktivitasnya.

Gunung berapi ini telah berada pada level III (waspada) sejak November 2020.

Baca Juga: Peluang Bisnis Terbaru! Inilah Usaha Souvenir Saat Puasa Ramadhan, Masih Jarang Dilakukan Oleh Orang Lain

Setelah erupsi pada tanggal 11 Maret 2023, BPPTKG mencatat adanya peningkatan aktivitas vulkanik di Gunung Merapi.

Terdapat 47 kali gempa guguran, 18 gempa campuran, dan 5 gempa vulkanik pada hari itu.

Selain itu, terlihat juga adanya asap kawah dengan tinggi 50 meter di atas puncak kawah.

Baca Juga: Awas Boros Cepat Habis! Kelola Bonus THR Lebaran Anda Dengan 6 Cara Sederhana Ini, Dijamin Awet dan Berkah

Karena peningkatan aktivitas ini, BPPTKG meningkatkan status Gunung Merapi dari level III (siaga) menjadi level II (waspada) pada 14 Maret.

Peningkatan status ini mengindikasikan adanya potensi bahaya erupsi yang lebih besar.

Halaman:

Editor: Dendy Setiawan

Sumber: BNPB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X