Sudah Dibuka Buruan Daftar! Persiapkan Syarat Ini untuk Mengikuti Program Mudik Gratis Jalur Laut Kemenhub

- Minggu, 19 Maret 2023 | 21:30 WIB
Kemenhub gelar mudik gratis Idul Fitri 2023 naik motor lewat kapal laut (PMJ News Dicintai.com)
Kemenhub gelar mudik gratis Idul Fitri 2023 naik motor lewat kapal laut (PMJ News Dicintai.com)

Dicintai.com - Setelah meluncurkan program mudik jalur darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka program mudik gratis Idul Fitri 2023 menggunakan kapal laut untuk pemilik sepeda motor dengan tujuan Tanjung Priok Jakarta-Tanjung Emas Semarang.

Kegiatan mudik gratis Idul Fitri 2023 menggunakan jalur laut ini akan dilaksanakan dalam dua gelombang.

Pemberangkatan mudik gratis Idul Fitri 2023 akan dilakukan pada tanggal 15 dan 17 April 2023, sedangkan arus balik akan dilakukan pada tanggal 25 dan 28 April 2023.

Baca Juga: Resep Es Pisang Ijo Segar dan Super Gampang, Cocok untuk Hidangan Takjil Buka Puasa Ramadhan 2023 di Rumah

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub, Hendri Ginting, menjelaskan bahwa program pendaftaran mudik gratis Idul Fitri 2023 menggunakan kapal laut ini akan dibuka mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 5 April 2023.

Dalam empat kali perjalanan mudik gratis Idul Fitri 2023 tersebut, Kemenhub menyediakan total kuota untuk 10.000 orang penumpang dan 5.000 unit sepeda motor.

Baca Juga: Inilah Amalan Bulan Ramadhan yang Bisa Membuat Rumah Tangga Menjadi Lebih Harmonis Meski Ada Pasang Surut

"Hanya ada kuota sebanyak 2.500 orang dan 1.250 sepeda motor untuk pemberangkatan mudik gratis, sehingga total kuota mudik adalah 5.000 orang dan 2.500 sepeda motor, sedangkan untuk arus balik kuota sama sebanyak 5.000 orang dan 2.500 sepeda motor," jelas Hendri dalam sesi briefing media, pada Kamis (16/3/2023).

Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar:

Baca Juga: Simak Ini Mungkin Dapat Menyelamatkan Nyawa Anda! Langkah-langkah Saat Terjadi Gempa Didalam dan Luar Bangunan

- Memiliki STNK dan SIM yang sah

- Kondisi sepeda motor harus layak jalan

- Tidak diperbolehkan ada modifikasi atau aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses pemuatan

- Harus dilengkapi dengan penyangga/standar tengah (standar dua)

Halaman:

Editor: Dendy Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X