Terungkap Oleh Kepolisian Cara Penyelundupan HP Ilegal! Ternyata Pakai Email Lama, Begini Penjelasannya

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 03:00 WIB
Kabar kasus penyelundupan hp ilegal (PMJ News Dicintai.com)
Kabar kasus penyelundupan hp ilegal (PMJ News Dicintai.com)

Dicintai.com - Beberapa pelaku penyelundupan barang atau hp ilegal ditangkap oleh kepolisian di Jakarta pada 24 Maret 2023.

Mereka terlibat dalam penyelundupan ribuan unit hp ilegal dan tablet ke Indonesia dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Aksi mereka dilakukan dengan cara memasukkan nomor IMEI dari handphone lama ke dalam hp ilegal yang mereka kirim ke Indonesia secara ilegal.

Baca Juga: Jangan Langsung Minum Obat Jika Nyeri Lutut, Perhatikan Dulu Tips Menurut dr Zaidul Akbar Ini!

Kepolisian menyebut bahwa hp ilegal ini dapat digunakan setelah nomor IMEI dari handphone lama diinput ke dalamnya.

Mereka mengambil keuntungan dari aksi ini sebesar Rp 100.000 sampai Rp 150.000 per unit handphone atau tablet.

Aksi penyelundupan ini dilakukan oleh para pelaku sejak sekitar bulan November 2022 dengan keuntungan sekitar Rp 1,5 miliar.

Namun, mereka akhirnya ditangkap oleh kepolisian di Jakarta.

Baca Juga: 5 Penyakit yang Bisa Sembuh Saat Puasa Ramadhan 2023, Ternyata Tidak Hanya Kewajiban dan Mendapatkan Pahala

Namun, mereka akhirnya ditangkap oleh kepolisian di Jakarta.

Pelaku penyelundupan ini akan dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik.

Selain itu, mereka juga akan disangkakan dengan Pasal 46 angka 33 juncto angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Ini! Detoksifikasi Tubuh Ala dr Zaidul Akbar, Cukup Pakai Daun Kelor dan Air Kelapa

Mereka juga akan dijerat dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 junct Pasal 47 dan atau Pasal 112jo Pasal 51 ava (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Halaman:

Editor: Dendy Setiawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X