Mudik Gratis PLN Idul Fitri 2023 Sudah Dibuka! Segera Daftar Sekarang Juga, Segera Ditutup Jika Kuota Habis

- Jumat, 31 Maret 2023 | 16:00 WIB
Mudik Gratis PLN Idul Fitri 2023 (Instagram @pln Dicintai.com)
Mudik Gratis PLN Idul Fitri 2023 (Instagram @pln Dicintai.com)

Dicintai.com - PLN bersama dengan Kementerian BUMN akan mengadakan program Mudik Gratis PLN Idul Fitri 2023.

Program Mudik Gratis PLN Idul Fitri 2023 ini akan memberikan kuota sebanyak 10.000 peserta kepada pelanggan PLN di wilayah Jabodetabek dan beberapa kota besar lainnya yang ingin melakukan mudik.

Keberangkatan Mudik Gratis PLN Idul Fitri 2023 akan tersedia dari wilayah Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Bali.

Baca Juga: Tips Super Praktis! Cara Membuat Lontong Cuma Perlu 15 Menit Saja Hemat Gas, Awet Tidak Cepat Basi

Pada tanggal 18 April 2023, akan ada keberangkatan dari wilayah Jabodetabek menuju kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bandar Lampung, dan Palembang melalui program Mudik Gratis Bersama PLN 2023.

Pendaftaran untuk program ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile dalam dua tahap, yaitu tahap I pada 29-31 Maret 2023 dan tahap II pada 5-7 April 2023.

Untuk mendaftar, peserta harus mengisi data diri sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, yaitu KTP untuk individu dan KK untuk keluarga dengan jumlah maksimal empat orang dalam satu KK.

Baca Juga: Inilah 5 Rekomendasi Drama Korea yang Dibintangi Cha Eun Woo, Dari Siswa Tampan Populer Hingga Jadi Pangeran

Setiap peserta harus mentransfer uang jaminan sebesar Rp 100.000 per orang yang akan dikembalikan menjelang keberangkatan.

Namun, jika peserta membatalkan keberangkatan, uang jaminan tidak dapat dikembalikan.

Pendaftaran akan ditutup jika kuota peserta sudah terpenuhi. Jika hal ini terjadi, pengumuman penutupan pendaftaran akan diberitahukan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Belanja Murah Meriah di Solo yang Wajib Dikunjungi Saat Mudik Lebaran 2023 Bersama Keluarga

 

Pemudik balita dihitung sebagai satu kursi dan harus melampirkan akta kelahiran.

Halaman:

Editor: Dendy Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X