Penjelasan Kejagung Terkait Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Dalam Kasus Narkoba

- Jumat, 31 Maret 2023 | 21:30 WIB
Tuntutan Mati Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa (PMJ News Dicintai.com)
Tuntutan Mati Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa (PMJ News Dicintai.com)

Dicintai.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan bahwa jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan banyak pihak.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Teddy merupakan aktor intelektual atau pelaku utama dari seluruh kasus yang ditangani oleh kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya.

Dilansir Dicintai.com dari PMJ News berikut ini informasi seputar tuntutan hukuman terhadap Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.

Baca Juga: Bahaya Mengancam! Inilah Efek Dan Dampak Buruk Jika Tidak Cuci Tangan Selama 7 Hari, Jangan Diabaikan

Jaksa telah mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan, termasuk perbuatan Teddy yang merusak nama dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Selain itu, Teddy juga dinilai berkelit saat memberikan keterangan selama persidangan dan menikmati keuntungan dari penjualan sabu.

Sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu, Teddy tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahgunakan jabatannya.

Baca Juga: Trik Super Praktis! Cara Membuat Eyeliner Bersayap Tidak Patah Cukup 1 Alat Saja dan Anti Gagal

Dalam kasus ini, Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana selama 20 tahun penjara terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, karena dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis (30/3/2023), JPU telah mempertimbangkan berbagai faktor yang membantu menentukan tuntutan terhadap terdakwa, termasuk faktor yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Tips Super Praktis! Cara Buat Rambut Bergelombang Anda Menjadi Halus dan Mudah Diatur, Auto Jadi Model Iklan

Menurut JPU, faktor yang memberatkan termasuk perbuatan Teddy yang merusak kepercayaan publik terhadap Polri sebagai penegak hukum.

Teddy, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika sebagai seorang Kapolda, justru terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan tidak mendukung program pemberantasan narkoba.

Halaman:

Editor: Dendy Setiawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X