Dicintai.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan bahwa jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan banyak pihak.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Teddy merupakan aktor intelektual atau pelaku utama dari seluruh kasus yang ditangani oleh kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya.
Dilansir Dicintai.com dari PMJ News berikut ini informasi seputar tuntutan hukuman terhadap Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
Jaksa telah mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan, termasuk perbuatan Teddy yang merusak nama dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Selain itu, Teddy juga dinilai berkelit saat memberikan keterangan selama persidangan dan menikmati keuntungan dari penjualan sabu.
Sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu, Teddy tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahgunakan jabatannya.
Baca Juga: Trik Super Praktis! Cara Membuat Eyeliner Bersayap Tidak Patah Cukup 1 Alat Saja dan Anti Gagal
Dalam kasus ini, Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana selama 20 tahun penjara terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, karena dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis (30/3/2023), JPU telah mempertimbangkan berbagai faktor yang membantu menentukan tuntutan terhadap terdakwa, termasuk faktor yang memberatkan dan meringankan.
Menurut JPU, faktor yang memberatkan termasuk perbuatan Teddy yang merusak kepercayaan publik terhadap Polri sebagai penegak hukum.
Teddy, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika sebagai seorang Kapolda, justru terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan tidak mendukung program pemberantasan narkoba.
Artikel Terkait
Kenapa Bisa Viral? Pengawalan Mobil Alphard Oleh Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Benarkah Privilege?
Tambah Pengetahuan Budayamu! Inilah Daftar 15 Nama-nama Kain Beserta Asal Daerahnya di Indonesia
Turut Berduka Cita! Irwan Ardiansyah Sang Legenda Balap Nasional Motocross Meninggal Dunia
Warga Diminta untuk Tidak Mudik Pakai Motor di Lebaran 2023 oleh Polri, Ini Sebab dan Alasannya
Alhamdulillah! Pemerintah Tambah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023, Bisa Mudik ke Kampung
Pendaftaran Mudik Gratis Polri Lebaran 2023 Sudah Mulai Dibuka Hari Ini! Inilah Cara Daftar dan Kota Tujuannya
Panduan Lengkap! Tarif Tol Pulau Jawa Rute Jakarta-Surabaya Saat Mudik Lebaran 2023, Ini Dia yang Termahal
BERITA TERPOPULER MINGGU INI! Dari Mulai Istri Pegawai Ditjen Hubla Sampai Larangan Buka Bersama Ramadhan
BERITA TERPOPULER PAGI INI: Permintaan Jokowi Kepada Masyarakat, Gempa Bumi Sulut dan Wahyu Kenzo Tersangka
Mudik Gratis PLN Idul Fitri 2023 Sudah Dibuka! Segera Daftar Sekarang Juga, Segera Ditutup Jika Kuota Habis