Yudo Andreawan Telah Resmi Menjadi Tersangka Pembuat Onar di Stasiun Manggarai, Polisi Cek Riwayat Pekerjaan

- Senin, 17 April 2023 | 03:00 WIB
Tersangka Yudo Andreawan pelaku keributan stasiun Manggarai (PMJ News Dicintai.com)
Tersangka Yudo Andreawan pelaku keributan stasiun Manggarai (PMJ News Dicintai.com)

Dicintai.com - Yudo Andreawan, yang ditangkap karena membuat keributan dan melakukan penganiayaan, mengaku pernah bekerja di lembaga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Mahkamah Agung.

Dalam hubungannya dengan klaim tersebut, Komisaris Yuliansyah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa kepolisian akan menyelidiki riwayat pekerjaan Yudo.

Dilansir Dicintai.com dari situs PMJ News berikut ini berita terbaru seputar Yudo Andreawan tersangka pembuat keributan dan penganiayaan di stasiun Manggarai.

Baca Juga: Hati-hati Bila Bertemu Orang Ini Tertangkap Basah Saat Merekam di Atlantis Ancol, Korban: Lagi Rekam Aku Mandi

Yuliansyah mengatakan bahwa pada hari Minggu, 16 April 2023 saat dikonfirmasi, bahwa mereka baru saja melakukan pemeriksaan terkait kasus Yudo Andreawan pada hari sebelumnya.

Setelah itu, Yudo dibawa ke dokter. Yuliansyah menambahkan bahwa mereka belum memeriksa riwayat pekerjaan Yudo atau klaim pacar halusinasinya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Terhadap David! Mantan Pacar Jadi Saksi dan Ayah Ditangkap

Menurut Yuliansyah, kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Yudo.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa kebenaran klaim riwayat pekerjaan Yudo dengan mengonfirmasi ke instansi yang bersangkutan.

Yuliansyah menyatakan bahwa mereka akan menanyakan hal tersebut kepada Yudo untuk memverifikasi klaim tersebut terkait riwayat pekerjaannya.

Baca Juga: Penjelasan Kejagung Terkait Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Dalam Kasus Narkoba

Selanjutnya, Yuliansyah mengatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan informasi tersebut dan melihat apakah hal itu dapat mendukung kelengkapan berkas mereka.

Sebelumnya, Yudo Andreawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada Jumat, 14 April 2023 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Apakah di Bulan Ramadhan atau Idul Fitri 2023 Ada Pembukaan Rekrutmen Bersama BUMN? Ini Kata Erick Thohir

Halaman:

Editor: Dendy Setiawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X