Dicintai.com - Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus perekaman diam-diam terhadap seorang wanita yang sedang mandi di Atlantis Ancol, Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 9 April 2023 dan menjadi viral di media sosial.
Dikutip Dicintai.com dari PMJ News berikut ini informasi pelaku perekam di kamar mandi Atlantis Ancol.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh menyatakan bahwa tersangka berinisial AS (22) bisa dihukum dengan penjara selama sembilan bulan berdasarkan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan.
"Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara berlaku bagi pelanggaran tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh ketika dihubungi oleh wartawan pada hari Minggu 16 April 2023.
Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Iver Son mengatakan bahwa pelaku SA tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Baca Juga: Penjelasan Kejagung Terkait Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Dalam Kasus Narkoba
Ia mengatakan bahwa mereka telah mengundang orang tua dan keluarga yang memberikan jaminan atas tersangka yang bersedia untuk bekerja sama.
"Ia harus melapor setiap Senin dan Kamis, sambil proses hukum terus berjalan dan kami akan mempercepatnya," tambahnya.***
Artikel Terkait
Warga Diminta untuk Tidak Mudik Pakai Motor di Lebaran 2023 oleh Polri, Ini Sebab dan Alasannya
Alhamdulillah! Pemerintah Tambah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023, Bisa Mudik ke Kampung
Pendaftaran Mudik Gratis Polri Lebaran 2023 Sudah Mulai Dibuka Hari Ini! Inilah Cara Daftar dan Kota Tujuannya
Panduan Lengkap! Tarif Tol Pulau Jawa Rute Jakarta-Surabaya Saat Mudik Lebaran 2023, Ini Dia yang Termahal
Mudik Gratis PLN Idul Fitri 2023 Sudah Dibuka! Segera Daftar Sekarang Juga, Segera Ditutup Jika Kuota Habis