Pelaku Perekam Pengunjung Mandi di Atlantis Ancol Resmi Menjadi Tersangka Oleh Polisi, Ini Hukumannya

- Senin, 17 April 2023 | 04:00 WIB
Pelaku perekam di kamar mandi Atlantis Ancol ditangkap (PMJ News Dicintai.com)
Pelaku perekam di kamar mandi Atlantis Ancol ditangkap (PMJ News Dicintai.com)

Dicintai.com - Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus perekaman diam-diam terhadap seorang wanita yang sedang mandi di Atlantis Ancol, Jakarta Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 9 April 2023 dan menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Hati-hati Bila Bertemu Orang Ini Tertangkap Basah Saat Merekam di Atlantis Ancol, Korban: Lagi Rekam Aku Mandi

Dikutip Dicintai.com dari PMJ News berikut ini informasi pelaku perekam di kamar mandi Atlantis Ancol.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh menyatakan bahwa tersangka berinisial AS (22) bisa dihukum dengan penjara selama sembilan bulan berdasarkan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Terhadap David! Mantan Pacar Jadi Saksi dan Ayah Ditangkap

"Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara berlaku bagi pelanggaran tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh ketika dihubungi oleh wartawan pada hari Minggu 16 April 2023.

Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Iver Son mengatakan bahwa pelaku SA tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Baca Juga: Penjelasan Kejagung Terkait Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Dalam Kasus Narkoba

Ia mengatakan bahwa mereka telah mengundang orang tua dan keluarga yang memberikan jaminan atas tersangka yang bersedia untuk bekerja sama.

"Ia harus melapor setiap Senin dan Kamis, sambil proses hukum terus berjalan dan kami akan mempercepatnya," tambahnya.***

Editor: Dendy Setiawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X