Kebijakan Ganjil Genap Akan Ditiadakan Saat Libur Lebaran dan Idul Fitri 2023, Ini Kata Polda Metro Jaya

- Rabu, 19 April 2023 | 09:00 WIB
Ganjil genap ditiadakan saat libur Lebaran dan Idul Fitri (PMJ News Dicintai.com)
Ganjil genap ditiadakan saat libur Lebaran dan Idul Fitri (PMJ News Dicintai.com)

Dicintai.com - Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi (nopol) di sejumlah ruas jalan ibu kota, yang biasa dikenal dengan aturan ganjil genap, akan ditiadakan mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023.

Hal ini berdasarkan pengumuman Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, yang memastikan bahwa aturan ganjil genap tidak akan berlaku selama periode libur Lebaran tersebut.

Keputusan tidak berlakunya ganjil genap ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas selama masa liburan.

Baca Juga: Pelaku Perekam Pengunjung Mandi di Atlantis Ancol Resmi Menjadi Tersangka Oleh Polisi, Ini Hukumannya

Menurut pernyataan dari Latif Usman, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, pada Senin, 17 April 2023, aturan ganjil-genap di dalam kota akan tidak berlaku saat memasuki masa libur Lebaran nanti.

Keputusan ini merupakan bagian dari persiapan pemerintah dalam menghadapi libur Lebaran yang diprediksi akan meningkatkan volume kendaraan di jalan raya.

Dengan ditiadakannya aturan ganjil-genap, diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas selama periode libur.

Baca Juga: Yudo Andreawan Telah Resmi Menjadi Tersangka Pembuat Onar di Stasiun Manggarai, Polisi Cek Riwayat Pekerjaan

Katanya selain kebijakan ganjil genap, pelayanan Samsat Polda Metro Jaya juga akan ditiadakan selama libur Lebaran 2023. 

Pelayanan tersebut akan kembali dibuka pada tanggal 26 April 2023, sesuai dengan keputusan dari kantor Samsat.

"Libur pelayanan akan berlaku mulai tanggal 19 sampai 25 April," ucapnya.

Baca Juga: Hati-hati Bila Bertemu Orang Ini Tertangkap Basah Saat Merekam di Atlantis Ancol, Korban: Lagi Rekam Aku Mandi

Keputusan ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan perjalanan selama libur Lebaran.

Dengan ditiadakannya aturan ganjil-genap, pengendara akan dapat mengakses jalan-jalan di dalam kota Jakarta tanpa harus memperhatikan nomor polisi kendaraan mereka.

Halaman:

Editor: Dendy Setiawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X