Dicintai.com - Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, sebagai dua terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah mengajukan kasasi terkait putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Permohonan kasasi Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal ini menjadi langkah hukum terakhir yang dapat mereka lakukan dalam upaya mengubah atau membatalkan putusan pengadilan.
Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan, menyampaikan bahwa memori kasasi Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang diajukan oleh pihaknya telah diserahkan pada hari Senin, 22 Mei 2023.
Permohonan kasasi dari Kuat Maruf sendiri dilayangkan pada tanggal 11 Mei 2023, seperti yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Irwan Irawan juga menegaskan bahwa pihaknya memohon agar Kuat Maruf dibebaskan dari segala tuntutan.
Meskipun putusan pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf, pengacara berharap bahwa kasasi yang diajukan akan membawa perubahan pada keputusan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar, juga membenarkan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Mei 2023.
Memori kasasi dari pihak Ricky Rizal diserahkan pada tanggal 15 Mei 2023.
Ricky Rizal sendiri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara selama 13 tahun. Putusan ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan mengajukan kasasi, Ricky Rizal berharap bisa mendapatkan keadilan atau perubahan putusan yang lebih menguntungkan baginya.
Baca Juga: Perlindungan Dari LPSK Kepada Bharada E atau Richard Eliezer Dicabut, Ternyata Ini Sebabnya
Perkara ini merupakan kasus pembunuhan berencana yang mengejutkan publik.
Artikel Terkait
Yudo Andreawan Telah Resmi Menjadi Tersangka Pembuat Onar di Stasiun Manggarai, Polisi Cek Riwayat Pekerjaan
Pelaku Perekam Pengunjung Mandi di Atlantis Ancol Resmi Menjadi Tersangka Oleh Polisi, Ini Hukumannya
Mudah dan Cepat! Buat SKCK Secara Online Hanya dengan Aplikasi Polri di HP Anda, Ini Syarat dan Caranya
DETIK-DETIK Bus Wisata Peziarah Masuk Sungai di Wisata Guci! Ini Dia Jumlah Korban Selamat dan Tewas
Sopir dan Kernet Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Bus Wisata di Guci Tegal, Hotman Paris Meminta Nomor HPnya