• Senin, 25 September 2023

CEK FAKTA! Viral Isu PNS Pria Boleh Beristri Lebih Dari 1 dan Wanita Harus Setia, Tidak Boleh Jadi Istri Kedua

- Senin, 5 Juni 2023 | 19:34 WIB
Ilustrasi Cek Fakta seputar isu viral PNS Pria boleh beristri lebih dari satu dan PNS wanita dilarang jadi istri kedua (bkpp.sumbabaratkab.go.id Dicintai.com)
Ilustrasi Cek Fakta seputar isu viral PNS Pria boleh beristri lebih dari satu dan PNS wanita dilarang jadi istri kedua (bkpp.sumbabaratkab.go.id Dicintai.com)

Dicintai.com - Ramainya isu mengenai PNS Pria yang dapat memiliki lebih dari satu istri dan larangan bagi PNS Wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat telah menarik perhatian di media massa dan media sosial.

Dalam mengatasi kebingungan yang muncul, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait PNS Pria dan Wanita ini.

Menurut peraturan yang berlaku, PNS Pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri harus memenuhi persyaratan ketat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: HANGUS HARI INI! Inilah Kode Promo Tokopedia Sale 6.6 Juni 2023, Ada Diskon 10 Persen IPhone Terbatas

Persyaratan tersebut mencakup syarat alternatif, seperti istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya atau memiliki cacat badan yang tidak dapat disembuhkan, serta syarat kumulatif, seperti persetujuan tertulis dari istri, penghasilan yang cukup, dan jaminan adil terhadap istri dan anak-anak.

Pejabat pemerintah berwenang untuk menolak memberikan izin jika melanggar ajaran agama, tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Sementara itu, larangan bagi PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Baca Juga: KUOTA TERBATAS! Segera Klaim Kode Promo Gojek SPESIAL 6.6 JUNI 2023, Hemat GoCar GoFood GoPay dan GoRide

Larangan ini berlaku selama berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, atau keempat dan juga berdampak pada status kepegawaian.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pemberhentian sebagai PNS.

Ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS bertujuan untuk memastikan bahwa PNS dapat menjalankan tugasnya tanpa terganggu oleh masalah dalam keluarga.

Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Lapor ke Bareskrim, Ada yang Rugi Puluhan Juta

BKN juga mengingatkan agar pengutipan aturan ini dilakukan secara utuh untuk menghindari kebingungan di masyarakat.

Demikian penjelasan yang diberikan oleh BKN terkait isu ini.***

Halaman:

Editor: Dendy Setiawan

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X