Dicintai.com - Ramainya isu mengenai PNS Pria yang dapat memiliki lebih dari satu istri dan larangan bagi PNS Wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat telah menarik perhatian di media massa dan media sosial.
Dalam mengatasi kebingungan yang muncul, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait PNS Pria dan Wanita ini.
Menurut peraturan yang berlaku, PNS Pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri harus memenuhi persyaratan ketat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan tersebut mencakup syarat alternatif, seperti istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya atau memiliki cacat badan yang tidak dapat disembuhkan, serta syarat kumulatif, seperti persetujuan tertulis dari istri, penghasilan yang cukup, dan jaminan adil terhadap istri dan anak-anak.
Pejabat pemerintah berwenang untuk menolak memberikan izin jika melanggar ajaran agama, tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
Sementara itu, larangan bagi PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Larangan ini berlaku selama berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, atau keempat dan juga berdampak pada status kepegawaian.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pemberhentian sebagai PNS.
Ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PNS bertujuan untuk memastikan bahwa PNS dapat menjalankan tugasnya tanpa terganggu oleh masalah dalam keluarga.
BKN juga mengingatkan agar pengutipan aturan ini dilakukan secara utuh untuk menghindari kebingungan di masyarakat.
Demikian penjelasan yang diberikan oleh BKN terkait isu ini.***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Menkominfo Johnny G Plate Ditahan dan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 8 Triliun, Ternyata..
Profil dan Biodata Maria Anna Istri Johnny G Plate Tersangka Kasus BTS, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Permohonan Kasasi Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Seperti Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Viral Video Mario Dandy Pakai Kabel Ties Sendiri Saat Minta Maaf Keluarga David Ozora, Ini Fakta dan Kronologi
Membangun Megaportal PLUT KUMKM, Solusi Baru untuk Pertumbuhan UMKM di Indonesia Dari Promedia dan Kemenkop