• Senin, 25 September 2023

Situasi Terkendali! PPKM Dicabut Presiden Jokowi, Lalu Bagaimana Dengan Kelanjutan Bansos?

- Jumat, 30 Desember 2022 | 22:15 WIB
PPKM Dicabut Presiden Jokowi, Namun Tenang Bansos Akan Tetap Diberikan (setkab.go.id)
PPKM Dicabut Presiden Jokowi, Namun Tenang Bansos Akan Tetap Diberikan (setkab.go.id)

Dicintai.com - Pemerintah telah resmi mengumumkan pembatalan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Meski PPKM dibatalkan, Presiden RI Joko Widodo atau biasa dipanggil Jokowi menegaskan pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat.

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga: Seputar Artis YG Entertainment! Dari Mulai Girl Group Baru Next Movement Sampai Ikon Keluar Agensi, Bigbang...

Baca Juga: Beli 1 Gratis Satu! Dapatkan Promo Alfamart JSM Periode 30 dan 31 Desember 2022 Sampai 1 Januari 2023

Selain bansos, pemerintah terus menyalurkan vitamin dan obat-obatan melalui pelayanan kesehatan atau faskes terpilih.

Selain itu, berbagai insentif seperti insentif pajak diperpanjang.

“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” katanya.

Baca Juga: Semoga Lolos! Bocoran Contoh Soal Latihan Tes Bahasa Inggris BUMN Batch 2 Tahun 2022, Ada Kunci Jawaban

Baca Juga: Spesial Awal Tahun! 10 Kode Promo GrabFood Januari 2023, Makan Hemat Perut Kenyang Diskon 90 Persen

Sebelumnya, Kepala Negara mengumumkan penghapusan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

Pembatalan ini berdasarkan hasil investigasi yang berlangsung lebih dari 10 bulan dan dengan mempertimbangkan situasi terkendali pandemi COVID-19 di Indonesia.

“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden.

Baca Juga: Link Download Twibbon Tahun Baru 2023 Desain Kekinian dan Keren, Cocok Diposting di Media Sosial

Halaman:

Editor: Dendy Setiawan

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X