• Jumat, 22 September 2023

Dalam Kasus Curas Rumah Dinas Walikota Blitar Polda Jatim Menetapkan MSA Sebagai Tersangka Otak Pembobolan

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 09:53 WIB
MSA ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka Curas rumah dinas walikota Blitar (PMJNEws)
MSA ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka Curas rumah dinas walikota Blitar (PMJNEws)

Dicintai.com - MSA ditangkap Satuan Jatanras Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Petugas mulai melacak MSA pada pukul 03.00 WIB dan ditangkap pada pukul 11.00 WIB.

Hal itu disampaikan Irjen Pol Jatim Toni Harmanto pada Jumat, 27 Januari 2023 di Mapolda Jatim, Gedung Tribrata.

Irjen Pol Jatim Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jumat pagi terkait pencurian kantor Walikota Blitar (Rumdin), Santoso, di Jalan Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar pada Senin, 12 Desember 2022.

Baca Juga: Simak Auto Lolos! Bocoran Contoh Soal Latihan Tes TKB BUMN Batch 2 Keuangan Perbankan, Lengkap Kunci Jawaban

"Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ujar Irjen Toni Harmanto.

"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," katanya.

Tersangka MSA adalah dalang pembobolan walikota Blitar di Rumdin, yang memberikan informasi kepada pelaku atau algojo dari dalam penjara.

" Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," tandasnya.

Baca Juga: Jangan Khawatir Tidak Lolos Rekrutmen Bersama Batch 2! Ini Ada Program Magang MAGENTA BUMN 2023

Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen karena kasus korupsi pada 2018 itu merupakan pelapor kelima perampokan 12 Mei 2022.

Kombes Totok mengatakan Samanhudi mengetahui catatan lima tersangka memang spesialis pencurian.

Pada Agustus 2020, mereka bertemu di sebuah penjara di Sragen, di mana MSA membocorkan informasi hingga waktu yang tepat untuk eksekusi.

"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dendy Setiawan

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X