• Jumat, 22 September 2023

BREAKING NEWS! Ini Dia Vonis yang Diberikan Oleh Hakim Kepada Ferdy Sambo Terhadap Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Senin, 13 Februari 2023 | 16:06 WIB
Ferdy Sambo Menerima Vonis dari Hakim (PMJnews)
Ferdy Sambo Menerima Vonis dari Hakim (PMJnews)

Dicintai.com - Pengadilan Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J akan diputuskan di sidang hari ini Senin, 13 Februari 2023 karena hakim memberikan keputusan vonis.

Dilansir Dicintai.com dari laman PMJNews berikut informasi vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo dari Hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Awas Baper! Rekomendasi 5 Drakor Genre Romantis Terbaik Sepanjang Masa yang Cocok di Tonton Bareng Pasangan

Baca Juga: Apakah Entitas yang Sama? Inilah Hubungan Perusahaan Induk BUMN Dengan Anak Perusahaan

Demikian vonis keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polres Duren Tiga No. 46 pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo dijerat dalam dua kasus, yakni pembunuhan dan upaya menghalangi proses peradilan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa (JPU), dimana Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup

Baca Juga: Bosan Kesitu-situ Aja? Kunjungi Saja 5 Tempat Wisata Bali Terbaru Tahun 2023 Ini, Masih Jarang yang Tahu

Baca Juga: Inilah Rekomendasi 5 Wisata Indoor Bandung yang Viral di Tahun 2023, Nomor 4 Banyak Atraksi Menarik

Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta didakwa menghalang-halangi penyidikan dengan melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 mengenai perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menurut Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Dendy Setiawan

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X