Dicintai.com - Pada tahun 2023, Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan program Beasiswa Umum S1 Dalam Negeri (BU.01) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada lulusan satuan pendidikan umum dan keagamaan jenjang menengah di bawah binaan Kemenag, pondok pesantren, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah di bawah binaan Kemenag, serta lulusan SMA atau SMK untuk melanjutkan studi S1 di perguruan tinggi dalam negeri.
Dilansir Dicintai.com dari situs beasiswa.kemenag.go.id berikut persyaratan untuk mendapatkan beasiswa S1 Dalam Negeri Kemenag ini antara lain.
1. Mengisi data diri secara lengkap pada aplikasi pendaftaran daring dan melampirkan pas foto terbaru dengan ukuran 3x4 dan background merah, serta mengunggah semua dokumen persyaratan yang ditetapkan.
2. Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dari satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di bawah binaan Kementerian Agama atau pemilik Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dari SMA/SMK yang dikelola oleh Pondok Pesantren.
4. Bagi lulusan dari luar negeri, harus melampirkan hasil penetapan penyetaraan ijazah luar negeri.
5. Selain itu, perlu dilampirkan juga fotokopi buku rapor nilai 3 semester terakhir.
6. Calon mahasiswa yang telah lolos seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SPAN-PTKIN, UM-PTKIN, Seleksi Mandiri PTKIN, SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri perguruan tinggi, kecuali untuk pendaftar jalur reguler, dapat memilih program studi dan perguruan tinggi tujuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Perkuliahan akan dimulai pada semester ganjil TA 2023/2024.
7. Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen dan Integritas di atas materai Rp10.000, yang berisi pernyataan bahwa penerima beasiswa tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau sudah menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima Beasiswa Indonesia Bangkit.
8. Selain itu, penerima beasiswa juga harus tidak sedang atau telah menyelesaikan program sarjana (S1) baik di perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri.
9. Penerima beasiswa juga diharuskan mengikuti pendidikan secara penuh waktu (full-time) di perguruan tinggi yang dituju.
Artikel Terkait
Sejarah dan Kejayaan Kerajaan Majapahit, Terbesar Serta Menguasai Hampir Seluruh Nusantara Sampai Filipina
Wajib Simak Jangan Diabaikan! Tips Saat Terjadi Gempa, Mungkin Artikel Ini Akan Menyelamatkan Anda
10 Fenomena Aneh Dunia yang Belum Terpecahkan dan Terbukti Secara Ilmiah, Salah Satunya Segitiga Bermuda
Awas Simak Ini! 10 Fakta yang Seringkali Dipercaya Banyak Orang Namun Ternyata Itu Hanya Mitos Belaka
Stop Menunda Skripsi! Jika Tidak Ingin 5 Kejadian Ini Menimpa Anda, Segera Selesaikan Agar Masa Depanmu Cerah