Kronologis dari Kepolisian Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Banten yang Viral di Media Sosial

- Selasa, 21 Maret 2023 | 20:30 WIB
Viral Penahanan Ibu dan Bayi (PMJ News Dicintai.com)
Viral Penahanan Ibu dan Bayi (PMJ News Dicintai.com)

Dicintai.com - Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023, Polda Banten mengadakan konferensi pers terkait penanganan kasus fidusia dengan tersangka wanita berinisial LA.

Beberapa media melaporkan bahwa Polda Banten menahan ibu dan bayinya terkait kasus ini.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto hadir dalam konferensi pers tersebut bersama Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono.

Baca Juga: Mau Diet? Ini Dia 5 Jenis Makanan yang Bisa Membantu Mewujudkan Berat Badan Ideal! Selamat Mencoba

Didik membenarkan bahwa Polda Banten mengadakan konferensi pers terkait penanganan kasus fidusia dengan tersangka wanita berinisial LA.

Dia menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini dimulai dari laporan polisi nomor 190 tanggal 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF.

Tersangka awalnya mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T tahun 2010 senilai Rp133.248.000 yang diangsur selama 48 bulan.

Baca Juga: Mengejutkan! Inilah 5 Fakta Menarik dan Unik Anak Kembar, Salah Satunya Punya Bahasa Sendiri

Tersangka telah membayar delapan angsuran sebelum kemudian mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing dan mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Setelah penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan tersangka, namun saat hendak dilakukan penahanan, pihak keluarga tersangka meminta agar tidak melakukan penahanan.

Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan surat permohonan dari pihak keluarga tersangka.

Baca Juga: Inilah 5 Kesalahan Diet Saat Menjalani Puasa Ramadhan, Berat Badan Bukannya Turun Tapi Bertambah Drastis

Didik menjelaskan bahwa pada tanggal 19 November 2020, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Namun, ketika akan dilaksanakan tahap kedua, tersangka mulai menunjukkan sikap yang tidak kooperatif, seperti sulit dihubungi, tidak berada di tempat, dan pihak penyidik yang datang ke rumah tersangka selalu diintimidasi oleh keluarga tersangka.

Halaman:

Editor: Dendy Setiawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X