Dicintai.com - Pelaku kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli, yang awalnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, telah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat.
Natalia Rusli muncul di hadapan publik mengenakan kaos berwarna oranye dan diiringi oleh pengawal polisi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Senin, 27 Maret 2023.
Menurut Kompol Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, tersangka Natalia Rusli dilaporkan oleh seorang wanita yang mengaku mengenal kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.
Baca Juga: Inilah Amalan Sunnah yang Dianjurkan Selama Bulan Ramadhan, Pahala Berlimpah dan Penuh Pengampunan
Natalia menjanjikan untuk mencairkan aset koperasi korban dalam bentuk uang sekitar 40 persen dan 60 persen dalam bentuk aset milik Indosurya.
Andri mengungkapkan pada hari Senin 27 Maret 2023 bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 April 2020.
Dia juga menjelaskan bahwa Natalia Rusli belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Baca Juga: Inilah Rekomendasi 3 Cushion Lokal yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang Menurut Rachel Goddard
Menurutnya, pada bulan Juni 2020, korban menyerahkan uang senilai Rp45 juta kepada Natalia Rusli.
Setelah itu, tersangka menyerahkan surat kuasa sebagai pengacara dalam perkara tersebut.
Dia mengatakan bahwa sampai saat ini, korban belum memenuhi janjinya untuk mencairkan koperasi miliknya.
Terungkap bahwa Natalia kemudian menyerahkan dirinya ke Polres Metro Jakarta Barat pada tanggal 21 Maret 2023.
Natalia Rusli dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.***
Artikel Terkait
Kiamat Iklim 2040 Ancam Bumi! Viral Video TikTok Warganet Malaysia Beredar Luas, Ini Dia Prediksi dan Penyebab
VIRAL! Lampu Merah Terlama di Bandung, Banyak Netizen Sarankan Kegiatan Kocak Ketika Menunggu
JPP Jawa Barat dan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Akan Bertemu Untuk Menjalin Kerjasama
Viral! Konten Video TikTok Tenaga Kesehatan yang Membedakan Antara Pasien Umum dan BPJS, Tuai Banyak Hujatan
Fenomena Viral Foto Serpens Catus, Hewan Hasil Perkawinan Silang Kucing dan Ular, Benarkah Ada?
Kronologis dari Kepolisian Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Banten yang Viral di Media Sosial
Kronologi Video ViraI! Percakapan Ayah dengan Anak yang Bikin Banyak Orang Tersentuh dan Berurai Air Mata
Menjelang Sholat Tarawih Ramadhan 2023, Masjid Istiqlal di Jakarta Gelar Ibadah dengan Kapasitas Penuh
Ramadhan 2023, CFD Sudirman Thamrin Jakarta Tetap Bakal Digelar Namun Sedikit Beda Aturannya Kali Ini
Pengacara Natalia Rusli yang Sempat Jadi Buronan Kini Sudah Menyerahkan Diri Ke Polres Jakarta Barat