Ini Dia Penampakan Natalia Rusli yang Menggunakan Baju Tahanan Setelah Menyerahkan Diri Ke Polisi

- Senin, 27 Maret 2023 | 22:02 WIB
Penampakan Natalia Rusli (PMJ News Dicintai.com)
Penampakan Natalia Rusli (PMJ News Dicintai.com)

Dicintai.com - Pelaku kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli, yang awalnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, telah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat.

Natalia Rusli muncul di hadapan publik mengenakan kaos berwarna oranye dan diiringi oleh pengawal polisi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Senin, 27 Maret 2023.

Menurut Kompol Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, tersangka Natalia Rusli dilaporkan oleh seorang wanita yang mengaku mengenal kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.

Baca Juga: Inilah Amalan Sunnah yang Dianjurkan Selama Bulan Ramadhan, Pahala Berlimpah dan Penuh Pengampunan

Natalia menjanjikan untuk mencairkan aset koperasi korban dalam bentuk uang sekitar 40 persen dan 60 persen dalam bentuk aset milik Indosurya.

Andri mengungkapkan pada hari Senin 27 Maret 2023 bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 April 2020.

Dia juga menjelaskan bahwa Natalia Rusli belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Baca Juga: Inilah Rekomendasi 3 Cushion Lokal yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang Menurut Rachel Goddard

Menurutnya, pada bulan Juni 2020, korban menyerahkan uang senilai Rp45 juta kepada Natalia Rusli.

Setelah itu, tersangka menyerahkan surat kuasa sebagai pengacara dalam perkara tersebut.

Dia mengatakan bahwa sampai saat ini, korban belum memenuhi janjinya untuk mencairkan koperasi miliknya.

Baca Juga: Naskah Kultum Singkat Ramadhan 2023 dengan Tema Keberkahan Melaksanakan Sahur Sebelum Berpuasa, Cek Disini

Terungkap bahwa Natalia kemudian menyerahkan dirinya ke Polres Metro Jakarta Barat pada tanggal 21 Maret 2023.

Natalia Rusli dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.***

Halaman:

Editor: Dendy Setiawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X