Begini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta, Cepat Tanpa Ribet!

- Selasa, 31 Januari 2023 | 16:54 WIB
Website untuk mengecek pajak kendaraan DKI Jakarta. (Doc. e-samsat)
Website untuk mengecek pajak kendaraan DKI Jakarta. (Doc. e-samsat)

Dicintai.com – Membayar pajak adalah salah satu kewajiban setiap masyarakat yang memiliki kendaraan. Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta.

Berkat kemajuan teknologi masa kini, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah. Artikel ini akan membantu Anda untuk mengetahui Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta.

Umumnya, Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta dilakukan dengan melihat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pemilik kendaraan. Namun, tak jarang biaya yang dibayar dapat berubah setiap tahunnya.

Dilansir Dicintai.com dari berbagai sumber, berikut Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta.

 Baca Juga: Buruan Cek! Ada Katalog Promo Superindo Jakarta Februari 2023, Ada Diskon Hingga Produk Gratis

Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta Melalui Situs e-Samsat.id:

- Pertama, buka situs pencarian di smartphone, tablet, atau pc Anda.

- Lalu, masukkan https://e-samsat.id pada laman pencarian untuk menuju ke situs Samsat.

- Lalu, isilah formulir identitas kendaraan Anda seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka, dan masukkan DKI Jakarta untuk bagian provinsi kendaraan tersebut dikeluarkan.

- Klik Cek Sekarang dan akan muncul informasi serta besaran nominal pajak yang harus Anda bayar.

Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta Melalui Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta:

- Pertama, unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta di Play Store.

- Buatlah akun Google Anda agar dapat menggunakan layanan tersebut.

- Setelah itu, masukkan nomor polisi kendaraan dan tunggu beberapa saat.

Halaman:

Editor: Anggi Miftasha Nuri Khairina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X